Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
1
komentar
Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tangga l 7 Juni 
1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahir 
menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia 
yang diprakarsai oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan 
Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari
 1991 di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Komnas HAM 
bertujuan : 
1.    Membantu
 pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia 
sesuai dengan Pancasila, Undangundang Dasar 1945, Perserikatan 
Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 
2.    Meningkatkan
 perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan 
manusia nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya maupun 
pembangunan masyarakat pada umumnya. Berangkat dari keterbatasan sumber 
daya manusia, sumber dana dan fasilitas yang seadanya, sebanyak 25 
anggota Komnas HAM yang diangkat untuk pertama kalinya berdasarkan 
Keputusan Presiden Nomor : 455/M.1993 telah melakukan rangkaian kegiatan
 antara lain : 
a)  
Penyebarluasan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi 
manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat 
internasional. 
b) 
Pengkajian instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan 
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau 
ratifikasinya. Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi : 
Komnas HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 5 c) Pemantauan 
dan penyelidikan pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan 
pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara 
mengenai pelaksanaan hak asasi manusia. 
Dalam 
perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk
 penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara
 lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan
 patriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya 
penjabaran sistem dan aparatur penegak hukum dengan normanorma yang 
diletakkan para pendiri Negara dalam UUD 1945, belum 
tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif instrumen hak asasi 
manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga (civil society). 
Ringkasnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif 
untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, 
maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan 
diskriminatif. Perilaku yang tidak adil dan diskriminatif tersebut 
mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia baik yang 
dilakukan oleh aparatur negara (state actor) yaitu pelanggaran 
hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat 
(pelanggaran HAM vertikal), maupun yang dilakukan oleh masyarakat (non state actor)
 yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan diantara sesama 
masyarakat (pelanggaran HAM horisontal). Hal tersebut tercermin dari 
berbagai kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, 
penganiayaan, perkosaan, penghilangan orang secara paksa, pembunuhan, 
pembakaran, penyerobotan tanah, maraknya kerusuhan sosial di beberapa 
daerah dan berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. 
Menyikapi
 adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut diatas, 
maka guna menghindari jatuhnya korban pelanggaran HAM yang lebih banyak 
dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis 
Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor 
XVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasi
 lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk 
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
 manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam Ketetapan tersebut
 juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, 
penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang. 
Menindaklanjuti amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23 
September 1999 telah disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang 
Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut selain mengatur mengenai
 hak asasi manusia, juga mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia. 
Dengan 
telah ditingkatkannya dasar hokum pembentukan Komnas HAM dari Keputusan 
Presiden menjadi Undang-undang, diharapkan Komnas HAM dapat menjalankan 
fungsinya dengan lebih optimal untuk mengungkapkan berbagai bentuk 
pelanggaran hak asasi manusia. Dengan undang-undang tersebut, Komnas HAM
 juga mempunyai subpoena power dalam membantu penyelesaian 
pelanggaran hak asasi manusia. Wewenang ini lebih diperkuat lagi dengan 
disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak 
Asasi Manusia. Dalam Undang-undang Pengadilan HAM ini, Komnas HAM diberi
 mandat sebagai Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi :
 Komnas HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 6 satu-satunya 
institusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan 
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Komnas HAM sebagaimana 
disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 
adalah :  “Lembaga mandiri, yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.” Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan Perwakilan Komnas HAM di daerah. 
Sampai 
dengan saat ini, Komnas HAM memiliki sebanyak 2 (dua) Perwakilan Komnas 
HAM yaitu di Kalimantan Barat dan Sumatera Barat dan 2 (dua) Kantor 
Perwakilan Komnas HAM di Aceh dan Ambon. Pada saat ini, Komnas HAM masih
 dalam proses mempersiapan pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Papua.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://blogwilanjaya.blogspot.com/2012/08/komisi-nasional-hak-asasi-manusia.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
 















1 komentar:
numpang lewat
Posting Komentar