Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Posted by Unknown 1 komentar
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tangga l 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahir menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 1991 di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Komnas HAM bertujuan :
1.    Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undangundang Dasar 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.    Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan manusia nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya maupun pembangunan masyarakat pada umumnya. Berangkat dari keterbatasan sumber daya manusia, sumber dana dan fasilitas yang seadanya, sebanyak 25 anggota Komnas HAM yang diangkat untuk pertama kalinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 455/M.1993 telah melakukan rangkaian kegiatan antara lain :

a)  Penyebarluasan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional.
b) Pengkajian instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya. Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi : Komnas HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 5 c) Pemantauan dan penyelidikan pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.

Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan patriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya penjabaran sistem dan aparatur penegak hukum dengan normanorma yang diletakkan para pendiri Negara dalam UUD 1945, belum tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif instrumen hak asasi manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga (civil society). Ringkasnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan diskriminatif. Perilaku yang tidak adil dan diskriminatif tersebut mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan oleh aparatur negara (state actor) yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat (pelanggaran HAM vertikal), maupun yang dilakukan oleh masyarakat (non state actor) yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan diantara sesama masyarakat (pelanggaran HAM horisontal). Hal tersebut tercermin dari berbagai kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan orang secara paksa, pembunuhan, pembakaran, penyerobotan tanah, maraknya kerusuhan sosial di beberapa daerah dan berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Menyikapi adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut diatas, maka guna menghindari jatuhnya korban pelanggaran HAM yang lebih banyak dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasi lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam Ketetapan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang. Menindaklanjuti amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23 September 1999 telah disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut selain mengatur mengenai hak asasi manusia, juga mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dengan telah ditingkatkannya dasar hokum pembentukan Komnas HAM dari Keputusan Presiden menjadi Undang-undang, diharapkan Komnas HAM dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal untuk mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Dengan undang-undang tersebut, Komnas HAM juga mempunyai subpoena power dalam membantu penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Wewenang ini lebih diperkuat lagi dengan disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang Pengadilan HAM ini, Komnas HAM diberi mandat sebagai Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi : Komnas HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 6 satu-satunya institusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Komnas HAM sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah :  “Lembaga mandiri, yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.” Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan Perwakilan Komnas HAM di daerah.
Sampai dengan saat ini, Komnas HAM memiliki sebanyak 2 (dua) Perwakilan Komnas HAM yaitu di Kalimantan Barat dan Sumatera Barat dan 2 (dua) Kantor Perwakilan Komnas HAM di Aceh dan Ambon. Pada saat ini, Komnas HAM masih dalam proses mempersiapan pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Papua.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://blogwilanjaya.blogspot.com/2012/08/komisi-nasional-hak-asasi-manusia.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 komentar:

David D.Nenotek mengatakan...

numpang lewat

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
Template by Berita Update - Trik SEO Terbaru. Original design by Bamz | Copyright of Blog Wilan Jaya.