Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
1
komentar
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tangga l 7 Juni
1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahir
menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia
yang diprakarsai oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari
1991 di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Komnas HAM
bertujuan :
1. Membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undangundang Dasar 1945, Perserikatan
Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan
manusia nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya maupun
pembangunan masyarakat pada umumnya. Berangkat dari keterbatasan sumber
daya manusia, sumber dana dan fasilitas yang seadanya, sebanyak 25
anggota Komnas HAM yang diangkat untuk pertama kalinya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor : 455/M.1993 telah melakukan rangkaian kegiatan
antara lain :
a)
Penyebarluasan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi
manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat
internasional.
b)
Pengkajian instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau
ratifikasinya. Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi :
Komnas HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 5 c) Pemantauan
dan penyelidikan pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan
pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara
mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
Dalam
perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara
lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan
patriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya
penjabaran sistem dan aparatur penegak hukum dengan normanorma yang
diletakkan para pendiri Negara dalam UUD 1945, belum
tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif instrumen hak asasi
manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga (civil society).
Ringkasnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif
untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya,
maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan
diskriminatif. Perilaku yang tidak adil dan diskriminatif tersebut
mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia baik yang
dilakukan oleh aparatur negara (state actor) yaitu pelanggaran
hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat
(pelanggaran HAM vertikal), maupun yang dilakukan oleh masyarakat (non state actor)
yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan diantara sesama
masyarakat (pelanggaran HAM horisontal). Hal tersebut tercermin dari
berbagai kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan,
penganiayaan, perkosaan, penghilangan orang secara paksa, pembunuhan,
pembakaran, penyerobotan tanah, maraknya kerusuhan sosial di beberapa
daerah dan berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Menyikapi
adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut diatas,
maka guna menghindari jatuhnya korban pelanggaran HAM yang lebih banyak
dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis
Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasi
lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam Ketetapan tersebut
juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,
penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Menindaklanjuti amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23
September 1999 telah disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut selain mengatur mengenai
hak asasi manusia, juga mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia.
Dengan
telah ditingkatkannya dasar hokum pembentukan Komnas HAM dari Keputusan
Presiden menjadi Undang-undang, diharapkan Komnas HAM dapat menjalankan
fungsinya dengan lebih optimal untuk mengungkapkan berbagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia. Dengan undang-undang tersebut, Komnas HAM
juga mempunyai subpoena power dalam membantu penyelesaian
pelanggaran hak asasi manusia. Wewenang ini lebih diperkuat lagi dengan
disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. Dalam Undang-undang Pengadilan HAM ini, Komnas HAM diberi
mandat sebagai Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi :
Komnas HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 6 satu-satunya
institusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Komnas HAM sebagaimana
disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
adalah : “Lembaga mandiri, yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.” Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan Perwakilan Komnas HAM di daerah.
Sampai
dengan saat ini, Komnas HAM memiliki sebanyak 2 (dua) Perwakilan Komnas
HAM yaitu di Kalimantan Barat dan Sumatera Barat dan 2 (dua) Kantor
Perwakilan Komnas HAM di Aceh dan Ambon. Pada saat ini, Komnas HAM masih
dalam proses mempersiapan pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Papua.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://blogwilanjaya.blogspot.com/2012/08/komisi-nasional-hak-asasi-manusia.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 komentar:
numpang lewat
Posting Komentar